Random,Recent,Label Widget

Tebas Kaki Orang di Pasar Kemakmuran, Diancam Hukuman 5 Tahun


Masih ingat kejadian ada orang ditebas di area parkiran pasar sayur Komplek Pasar Kemakmuran Kotabaru Tengah, Pulau Laut Sigam, Kotabaru? 

Pelakunya berinisial ZF, sudah ditetapkan tersangka.

"Kejadiannya pada Minggu 18 Agustus 2024, sekitar jam 12.30 Wita," kata Waka Polres Kotabaru, disampaikan dalam Pers Rilis, Selasa (10/9/2024).

Awalnya ZF merasa sakit hati karena tidak diberi uang AY. Saat itu ZF dalam keadaan mabuk.

Lalu, ZF mengambil sebilah parang dari pedagang ayam dibsekitar TKP. 

Kemudian, ZF mendatangi dan langsung menganiaya AY dengan cага menebaskan parang yang dipegangnya itu sebanyak kurang lebih lima kali ke arah kedua kaki AY,.

AY kena luka sobek di kedua kakinya serta mengalami retak di bagian tulang kaki kanan.

Anggota Satreskrim Polres Kotabaru menangkap ZF tidak jauh dari TKP sekitar jam 13.00.

Hasil penyidikan, ZF disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

(Rizal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tebas Kaki Orang di Pasar Kemakmuran, Diancam Hukuman 5 Tahun"

Posting Komentar