Random,Recent,Label Widget

Perkelahian di Batu Tunau, MF Diancam 7 Tahun Penjara

Kapolsek Pulau Laut Timur Polres Kotabaru AKP Moersani bersama anggotanya mengamankan MF (42 tahun), warga Desa Batu Tunau, Pulau Laut Timur.

MF diamankan saat berada di dalam rumah saudaranya, pada Selasa 27 Agustus 2024, sekitar jam 01.30.

Sebelumnya, pada Senin 26 Agustus 2024, sekitar jam 20.00 di RT 1 Desa Batu Tunau, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, tepatnya di area los Pasar Sungai Buah (Batu Tunau), MF dan LD (41 tahun) berkelahi.

Perkelahian itu dipicu karena MF menegur teman LD yang sedang mabuk.

Saat menegur teman LD itu, MF sudah membawa parang.

LD tak terima temannya ditegur MF, akhirnya terjadi perang mulut antara MF dan LD.

LD lalu ke rumahnya mengambil senjata tajam atau samurai KW dan kembali menemui LD. 

Terjadilah perkelahian. Keduanya sama-sama luka, tapi LD lukanya lebih parah.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, LD meninggal dunia.

Waka Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar dalam pers rilis, Selasa (10/9/2024, mengatakan MF dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. 

(Rizal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perkelahian di Batu Tunau, MF Diancam 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar