Hari Ini:

Curi Uang dan Perhiasan Ibu Angkatnya, BK Ditangkap di Wajo


Katanya karena sakit hati sering dimarahi ibu angkatnya berinisial SK (57 tahun), BK (20 tahun) mencuri uang tunai Rp38 jutaan, perhiasan emas yang jumlahnya kurang lebih 140 gram, dan handpone milik ibu angkatnya itu.

Aksi BK itu dilakukannya pada 24 Agustus 2024, sekitar jam 13.30 dengan cara mendobrak kamar SK saat SK yang beralamat di Gang Karya Sari, Kelurahan Baharu Selatan, Pulau Laut Sigam, Kotabaru tidak berada di rumah.

BK pun kabur ke Kabupaten Wajo, Sulsel.

Sempat berada dua minggu di sana, BK ditangkap, pada 5 September 2024, saat berada di rumah kekasih yang rencana akan dinikahinya itu.

"BK dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M Topan Maulana dalam pers rilis, Selasa (10/9/2024). (Rizal)


Posting Komentar

0 Komentar