Hari Ini:

SB Sudah Berseragam Tahanan Polres Kotabaru: Pukul Kepala HR 67 Tahun


SB (20 tahun) sudah berseragam tahanan Polres Kotabaru.

Warga Desa Hilir Muara, Pulau Laut Sigam, Kotabaru itu dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M Topan Maulana dalam pers rilis, Selasa (10/9/2024), mengatakan SB ditangkap, pada Senin 26 Agustus 2024 karena memukul kepala HR (67 tahun) penggunakan kayu ulin dan bambu.

SB korban pemukulan SB

SB merasa kesal karena HR terkesan menuduhnya mencuri aki orang tua itu. (Rizal)

Posting Komentar

0 Komentar