SB (20 tahun) sudah berseragam tahanan Polres Kotabaru.
Warga Desa Hilir Muara, Pulau Laut Sigam, Kotabaru itu dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman penjara lima tahun.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP M Topan Maulana dalam pers rilis, Selasa (10/9/2024), mengatakan SB ditangkap, pada Senin 26 Agustus 2024 karena memukul kepala HR (67 tahun) penggunakan kayu ulin dan bambu.
![]() |
SB korban pemukulan SB |
SB merasa kesal karena HR terkesan menuduhnya mencuri aki orang tua itu. (Rizal)
0 Komentar