BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Nelayan Pulau Sebuku
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan untuk para nelayan Pulau Sebuku di Kantor Kecamatan Pulau Sebuku, Jumat (20/05/2022).
Sosialisasai ini juga dihadiri dar Dinas Perikanan Kabupaten Kotabaru.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Arifando Syahputra menjelaskan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program sosial. BPJS sendiri terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Sedangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yaitu badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Arifando.
Arifando mengatakan risiko kecelakaan kerja pada nelayan sangatlah tinggi sehingga perlu dilindungi minimal program jaminan kecelakaan kerja dan kematian oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan siap menjalankan amanat pemerintah memberikan perlindungan terhadap satu juta nelayan di seluruh Indonesia. Perlindungan jaminan sosial itu diberikan atas tingginya risiko sosial pekerjaan yang dihadapi para nelayan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pada keluarganya," ungkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa program yaitu:
Jenis Program & Manfaat:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap.
- Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
- Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya.
"Pendaftarannya pun cukup mudah yakni mengumpulkan KTP dan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 untuk mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Kalau ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) cukup menambah Rp 20.000. Nah, totalnya dari 3 Program (JKK, JKM, JHT) tersebut sebesar Rp 36.800 per bulan. Jadi, Iuran dapat dibayarkan tiap bulan, tiga bulan, enam bulan maupun satu tahun sekaligus. Untuk itu, bagi yang belum mendaftar segera mendaftar diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Alamat Kantor kami depan Hotel Kartika, di samping unit Bank BRI tepatnya di Jalan Veteran Nomor 6, RT 004 RW 002, Desa Dirgahayu, samping BRI Unit Veteran," katanya.
"Jadi, Nelayan yang daftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hari ini di kantor Kecamatan Pulau Sebuku, Jalan Trans Sebuku sekitar 22 orang," tutupnya
(*)
0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Nelayan Pulau Sebuku"
Posting Komentar