Random,Recent,Label Widget

Kasus Arisan Bodong, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku


Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, merilis kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan online yang terjadi di Pulau Laut. Dalam Konferensi Pers, dalam kasus ini diamankan dua pelaku berinisial IAA dan LF.

"Si LF ini warga Desa Tirawan, sedangkan IAA warga Desa Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Potensi kerugian yang dialami korban dari ke dua pelaku tersebut mencapai Rp 3,4 miliar," kata AKP Abdul Jalil, saat Konferensi Pers Satreskrim Polres Kotabaru, Rabu (13/04/2022).

Jalil melanjutkan, arisan online yang dijalankan kedua pelaku sudah berjalan selama satu tahun dan berjalan lancar. Namun di tengah perjalanan, terdapat beberapa anggota yang enggan bayar atau setor ke bandar.

"Di situlah kedua pelaku mengakui terpaksa menjual dan menawarkan slot arisan kepada puluhan korban dengan iming-iming untung besar untuk menutupi (anggota yang tidak bayar) yang tidak dibayarkan sebelumnya. Istilahnya tutup lobang gali lobang," bebernya

Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Jadi, Guna proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kabupaten Kotabaru," tutup Jalil.

(Dodi/Yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kasus Arisan Bodong, Polisi Amankan 2 Terduga Pelaku"

Posting Komentar