BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kerja Sama Bina dan Tertibkan Perusahaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dalam membina dan menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang terlambat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar segera dibayarkan serta mengimbau semua perusahaan supaya mengalihkan CSR-nya untuk perlindungan pekerja rentan dibayarkan sekitar wilayah perusahaan," kata Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan, Arifando Syahputra, pada Rabu 27 April 2022.
Arifando juga mengatakan pihaknya juga akan mendorong pemerintah daerah agar menerbitkan surat edaran untuk mewajibkan semua perusahaan mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menurutnya supaya seluruh pekerja terlindungi dan sejahtera.
"Serta Disnaker mendorong pemerintah daerah membuat surat edaran agar mengimbau seluruh pekerja Mandiri seperti petani pedagang nelayan dan lain-lainnya untuk didaftarkan ke BPJS tenaga kerja," bebernya.
Arifando berharap Dinas Tenaga Ketenagakerjaan menaati atau melaksanakan apa yang sudah disepakati dalam hasil rapat.
"Saya berharap dari semua pembahasan itu, Disnaker menaati apa yang telah disepakati dari hasil rapat tersebut dan lebih proaktif lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya
(Dodi)
0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Kerja Sama Bina dan Tertibkan Perusahaan..."
Posting Komentar