Rapat Paripurna: Bupati Kotabaru Sampaikan 2 Raperda, DPRD Sampaikan 3 Raperda Inisiatif
ambungpost, Kotabaru - Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli diwakili Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi menyampaikan dua Raperda dalam Rapat Paripurna, Senin (13/10/2025).
Raperda yang disampaikan:
Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kotabaru.
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Kotabaru dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru untuk memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif, dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan maksud perubahan bentuk hukum PDAM Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) merupakan langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bupati berharap Raperda tersebut dapat meningkatkan efesiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik dibidang penyedian air minum.
“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan,” tutupnya.
Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, mengatakan pihaknya akan membahas Raperda tersebut secara bersama-sama.
“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara intern maupun bersama-sama dengan pihak eksekutif agar dalam waktu yang tidak terlalu lama akan menyampaikan akhir kepada saudara Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” tuturnya.
Agenda dalam Rapat Paripurna ini juga, DPRD menyampaikan tiga Raperda inisatif.
Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Foto: istimewa (Ril/Rizal)
0 Response to "Rapat Paripurna: Bupati Kotabaru Sampaikan 2 Raperda, DPRD Sampaikan 3 Raperda Inisiatif"
Posting Komentar