Random,Recent,Label Widget

Ini Agenda Rapat Paripurna DPRD Kotabaru


ambungpost, Kotabaru
- Agenda Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (7/7/2025), pidato Bupati Kotabaru menyampaikan nota keuangan dan RAPBD Perubahan tahun 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin, dan Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Chairil Anwar, Senin (7/7/2025). 


Berikut pidato tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis. 

Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 telah disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan serta plafon jumlah anggaran sebagaimana dengan yang telah disepakati dalam perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran (KUA dan PPAS) tahun anggaran 2025.

Merujuk kepada visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru yaitu mewujudkan Kotabaru Hebat (harmonis, energik, bersatu, amanah, dan tangguh), maju dan berkelanjutan yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah serta rencana pembangunan tahunan daerah, serta tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan dan proyeksi pencapaian kinerja yang dapat diterima sampai akhir tahun 2025.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025 sebagai pedoman dan petunjuk kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan dan menyinkronisasikan antara kebijakan-kebijakan prioritas pembangunan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan untuk mengakomodir aspirasi  yang berkembang di tengah-tengah masyarakat untuk dicantumkan dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Kami menyadari bahwa Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025 yang disampaikan ini, masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan dari DPRD, untuk itu guna meningkatkan kualitas, efesiensi dan efektifitas anggaran yang diajukan, pemerintah mengharap masukan-masukan dari DPRD untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan penyediaan fasilitas publik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru.

Selanjutnya terhadap masukan dan pertimbangan dari pimpinan dan anggota DPRD berupa saran kegiatan-kegiatan pembangunan yang memungkinkan untuk masuk dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 terutama untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2025-2029.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru, untuk total APBD pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp 4.596...triliun atau berkurang dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp 722...miliar.  

I. Pendapatan daerah

Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 3.787...triliun, berkurang dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 1.178...triliun.

Perubahan target anggaran pendapatan dalam rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2025 disebabkan oleh :

1. Penyesuaian anggaran pendapatan asli daerah melalui target pajak daerah dan retribusi daerah dengan mengkalkulasikan kembali dari tiap-tiap objek pendapatan dengan melihat realisasi pendapatan sampai dengan semester I tahun 2025 dan proyeksi pencapaian kinerja yang dapat diterima sampai akhir tahun 2025. 

2. Penyesuaian anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat berdasarkan ketentuan peraturan tentang rincian alokasi transfer ke daerah baik berupa dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK). 

II. Belanja daerah

Belanja daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 4.580...triliun, berkurang dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 737...miliar.

Dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan waktu yang tersedia serta untuk percepatan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD 2025-2029 maka perubahan kebijakan belanja daerah adalah:

1. Untuk memfasilitasi pergeseran yang telah dilakukan melalui mendahului perubahan APBD pada tahun anggaran 2025

2. Penyesuaian belanja daerah akibat penyesuaian pendapatan sebagai akibat penyesuaian pendapatan asli daerah dan penyesuaian dana transfer ke daerah. 

3. Mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda provinsi dan nasional, dengan tetap memprioritaskan pembangunan daerah dan turut serta mendukung skala pelayanan regional maupun nasional.

4. Penyesuaian belanja daerah berupa belanja operasi setiap SKPD diarahkan untuk mendukung operasional dan peningkatan kinerja SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat serta pencapaian sasaran program pembangunan yang telah ditetapkan.

5. Penyesuaian belanja daerah untuk urusan wajib dan pilihan digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pemulihan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

6. Penyesuaian belanja daerah yang bersifat tetap dan mengikat seperti belanja pegawai menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku pada tahun berkenaan.

7. Penyesuaian belanja daerah berupa hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

8. Penyesuaian belanja dana desa, alokasi dana desa dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah pada pemerintahan desa merupakan bentuk distribusi fiskal yang ditentukan berdasarkan proporsi besaran dana perimbangan (dau dan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah serta menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

9. Penyesuaian belanja daerah berupa bantuan keuangan kepada desa diarahkan sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan beserta aturan pelaksanaannya.

10. Penyesuaian belanja tidak terduga diarahkan untuk menyediakan anggaran siaga (standby budget) terutama disiapkan untuk antisipasi dan penanganan bencana alam, non alam maupun sosial.

11. Penyesuaian beberapa rincian belanja untuk menindaklanjuti peraturan presiden nomor 72 tahun 2025 tentang standar harga satuan nasional. 

III. Pembiayaan 

Untuk pembiayaan netto pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 793...miliar, bertambah dari APBD semula tahun 2025 sebesar Rp. 440...miliar.


Perubahan target anggaran pembiayaan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 disebabkan oleh :

1. Pembiayaan penerimaan: 

Menggunakan Silpa tahun anggaran 2024 yang telah diaudit BPK sebagai pembiayaan sumber pendanaan belanja pada perubahan apbd tahun anggaran 2025.

2. Pembiayaan pengeluaran: 

Untuk tambahan setoran modal pada Bank Kalsel serta ke Bank BPR Kotabaru. 

Selanjutnya untuk pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2025, setelah persetujuan bersama, diharapkan semua kepala SKPD menyusun langkah-langkah untuk dapat memacu percepatan pelaksanaan perubahan APBD sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. Terutama kegiatan pembangunan dan penyediaan sarana prasarana dan fasilitas publik. Semua itu dimaksudkan adalah agar apa yang telah kita anggarkan pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, dapat kita laksanakan dan selesaikan dengan baik dan berkualitas, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Kotabaru. 

Foto: istimewa (Ril/Rizal) 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Agenda Rapat Paripurna DPRD Kotabaru"

Posting Komentar