Random,Recent,Label Widget

Berikut Pendapat DPRD Kotabaru Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024


ambungpost, Kotabaru
- Laporan akhir proses pembahasan DPRD Kotabaru tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Demikian agenda Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Susanti, Senin (30/6/2025). 

Anggota DPRD Kotabaru Rahmad mewakili DPRD Kotabaru yang menyampaikan laporan akhir pembahasannya. 

Berikut pendapat DPRD Kabupaten Kotabaru. 

1. Bahwa rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru ini sudah sesuai dengan tata naskah pembuatan peraturan daerah dan juga Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 3 ayat (3 ) tentang Keuangan Negara dan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Kami juga menyampaikan penghargaan, atas seluruh capaian pembangunan dan berbagai penghargaan yang telah diraih pemerintah Kabupaten Kotabaru selama tahun 2024. 

3. Sektor pendapatan daerah seperti kita ketahui bahwa pendapatan daerah terdiri atas PAD (pendapatan asli daerah), kami mengapresiasi pemerintah daerah atas kinerja, transfer dan lain – lain pendapatan yang sah, dan merupakan sumber penerimaan untuk membiayai kegiatan – kegiatan pembangunan. 

Namun, perlu adanya upaya yang harus ditingjkatkan oleh pemeritah daerah untuk meningkatkan daerah antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, antara lain : 

- Melakukan penelitian dan terobosan serta intesifikasi potensi penerimaan daerah yang belum digali

- Menyederhanakan mekanisme dan tata cara pengurusan pajak pbb untuk memotivasi masyarakat dalam melunasi PBB. 

- Untuk meningkatkan pendapatan daerah dan dengan diterapkannya pola opsen atas PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor), di mana pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dengan pola opsen ini dapat memberikan manfaat terutama bagi pendapatan daerah dan pembangunan infrastruktur serta meningkatkan pelayanan publik. Disamping itu pula diharapkan dapat memberikan keseimbangan keuangan daerah antara pemerintah pusat dan daerah, serta memiliki sumber pendapatan yang jelas dan stabil. 

4. Sektor belanja daerah sebagaimana kita ketahui bersama, kebijakan belanja daerah harus memperioritaskan terlebih dahulu pos belaja yang wajib dikeluarkan, dan selanjutnya belanja daerah digunakan sesuai dengan visi dan misi kepala daerah . 

Dari data dan laporan yang ada, termasuk evaluasi langsung ke lapangan, ada beberapa yang perlu untuk mendapatkan perhatian kita bersama, antara lain :

Demi keamanan dan kelancaran lalu lintas di sekitar Jalan Berangas dari simpang 5 Desa Baharu Utara sampai dengan tanjakan, perlu mendapat perhatian yang serius 

Infarastruktur jalan, melalui pelebaran jalan serta keselamatan pengendara, menjadi program prioritas.

Kegiatan tahun jamak khususnya terhadap pembangunan/renovasi Masjid Agung Husnul Khatimah perlu mendapatkan perhatian, demi 

kelangsungan masyarakat dalam menjalankan ibadah. 

Penganggaran belanja gaji untuk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ke depan, perlu mendapatkan perhatian khusus, demi pemenuhan komposisi ASN di berbagai tempat dan tingkatan.

Di samping kita memberikan apresiasi atas capaian kinerja Pemerintah Kotabaru tahun 2024 dalam berbagai sektor, namun perlu diperhatikan atas tingkat pertumbuhan usaha mikro yang capaian kinerjanya masih sangat rendah.

5. Catatan umum

Capaian pendapatan daerah sebesar Rp 3.599 triliun (97,97 persen) cukup menggembirakan, terutama karena PAD mencapai 124,29 persen, namun, ketergantungan terhadap lain-lain PAD yang sah menunjukkan belum optimalnya reformasi sektor pajak dan retribusi daerah.

Rendahnya serapan anggaran belanja hanya 78,92 persen dari pagu, ini mengindikasikan lemahnya perencanaan teknis dan eksekusi program oleh OPD, sementara tantangan pembangunan masih besar, pemerintah justru kurang mampu menyalurkan anggaran secara efektif.

Sisa lebih pembiayaan (Silpa) tinggi sebesar Rp 809,17 miliar menunjukkan ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaan. Kami menilai, ini bukan keberhasilan, tapi kegagalan dalam merancang kegiatan yang berkualitas dan tepat waktu.

Pembiayaan daerah minim manfaat strategis pengeluaran pembiayaan hanya Rp 5,5 miliar  0,17 persen dari total APBD. Ini  menunjukkan belum maksimalnya pemanfaatan instrumen pembiayaan sebagai penggerak pembangunan jangka menengah.

6. Catatan khusus dan rekomendasi strategis

Evaluasi program prioritas visi Kotabaru Hebat. 

Kami menilai banyak program prioritas belum memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Pemerintah perlu menyusun key performance indicators (KPI) berbasis outcome, bukan sekadar output, agar capaian visi dapat diukur secara nyata.

Ketimpangan sektor dan wilayah:

Pembangunan masih terpusat pada wilayah tertentu, sementara desa-desa terpencil belum banyak tersentuh. kami meminta agar tahun berikutnya anggaran lebih pro-rakyat, pro-desa, dan berpihak pada kawasan terpinggirkan.

Rendahnya belanja tidak terduga (0% realisasi):

Kami menyayangkan tidak adanya realisasi dari pos belanja tidak terduga. Padahal dalam dinamika tahun anggaran, selalu ada kejadian luar biasa yang membutuhkan respons cepat.

Realisasi belanja modal tanah sangat rendah (8,93 persen):

Indikator ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan program strategis yang membutuhkan pengadaan lahan, dan berpotensi menghambat proyek-proyek besar ke depan.

Penyusunan anggaran terlalu optimistis:

Deviasi antara rencana dan realisasi menunjukkan perencanaan tidak berbasis pada potensi riil dan analisis data. pemerintah daerah perlu memperbaiki metode perencanaan agar lebih realistis dan dapat dieksekusi.

Minimnya inovasi pendapatan:

Masih rendahnya kontribusi PAD dari sektor 

pariwisata, jasa, dan ekonomi kreatif mengindikasikan belum optimalnya pengembangan potensi lokal. Padahal Kotabaru memiliki sumber daya besar di sektor ini.

Transparansi kinerja BUMD:

Ikhtisar keuangan BUMD belum menyentuh aspek efektivitas dan kontribusi terhadap PAD. Kami mendesak adanya audit menyeluruh atas kinerja BUMD dan evaluasi atas penyertaan modal.

Belanja sosial perlu penajaman sasaran:

Kami, menilai bahwa program bantuan sosial masih perlu diperjelas penerima manfaat dan mekanisme pengawasan, agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

7. Bahwa seluruh kegiatan di SKPD masing - masing agar dapat dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kurangnya presentase capaian kinerja setiap kegiatan di SKPD masing - masing.

8. Penentuan tentang kegiatan - kegiatan prioritas SKPD harus berkoordinasi dengan DPRD agar tidak terjadi keliru dalam menetapkan kegiatan untuk kesejahteraan masyarakat .

9. Bahwa untuk penyerapan anggaran APBD ke dapannya harus disesuaikan dengan regulasi peraturan perundang - undangan yang berlaku untuk menghindari tidak maksimalnya penyerapan anggaran di setiap SKPD.

10. Bahwa untuk menciptakan pemerintahan yang berkualitas (good governance) dengan pendekatan empat tata kelola: tujuan, orang, proses dan kinerja agar mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparansi, partisipatif dan akuntabilitas.

11. RPJMD di sektor agro bisnis tidak tercapai, ini harus menjadi perhatian serius agar ke depannya RPJMD ke depan dapat memenuhi target apa yang menjadi visi misi yang tertuang dalam RPJMD ke depan.

12. Mengoptimalkan pengendalian evaluasi RPJMD per triwulan dengan sistem aplikasi untuk mendeteksi secara dini program apa saja yang tertinggal.

13. APBD tahun 2024 banyak program yang tidak terentry terutama di dinas Perkim sehingga demi untuk membackup pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) untuk tetap dianggarkan kembali tahun 2026 ini, sehingga masyarakat tetap dapat menikmati apa yang menjadi usulan dan kebutuhan mereka.

14. Sektor perikanan perkebunan dan menyerap tenaga kerja dan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar dibikin perencanaan yang tepat sehingga jangan sampai anggaran di dinas pertanian banyak yang tidak terserap akibat kurangnya koordinasi antar pihak

15. Dalam percepatan pembangunan agar antar OPD membangun sinergisitas dalam mengejar ketertinggalan di bidang pengentasan kemiskinan (stunting) 

Untuk meningkatkan harapan hidup dibutuhkan 

pemahaman dan perencanaan yang komprehensif dalam membuat program pembangunan.

17. Kreatifitas UMKM harus diberikan stimulus permodalan dan pelatihan untuk optimalisasi di bidang UMKM.

18. Kami mencermati bahwa proyeksi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2023 sebesar Rp 208...miliar dan 

pada tahun 2024 sebesar Rp256...miliar untuk itu kami terus mendorong agar sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) terus ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, peningkatan kinerja BUMD dan digitalisasi sistem pemungutan.

19. Kami menyoroti dalam belanja daerah lebih fokus terhadap program- program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar. 

Namun, penggunaan anggaran harus menjadi perhatian utama yang disertai penguatan pengawasan internal.

20. Kami menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses rekrutmen ASN dan PPPK tahun 2024. 

Kami meminta agar mereka yang telah lama mengabdi di daerah, khususnya tenaga honorer diberikan afirmasi dan prioritas.

21. Penanganan stunting dan penguatan program keluarga sehat perlu ditingkatkan.

22. Penataan kawasan wisata agar tidak hanya membebani APBD, tetapi memberikan dampak nyata bagi ekonomi masyarakat sekitar.

23. Aset daerah yang belum tersertifikasi perlu segera diselesaikan dan dimanfaatkan secara maksimal.

24. Diharapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru untuk terus mengevaluasi kualitas serapan APBD tujuannya adalah sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai persoalan yang terindikasi menjadi faktor penghambat penyerapan apbd secara kompleks. 

Hal ini bisa berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal, pembangunan mandek, pergerakan ekonomi masyarakat melemah dan masih banyak dampak negatif lainnya.

25. Memberikan catatan bahwa alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan sebagai bagian dari urusan wajib pemerintahan daerah masih perlu untuk ditingkatkan lagi. juga pada sektor unggulan untuk bisa lebih difokuskan, sebagai upaya dalam memberikan solusi terhadap permasalahan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

26. Kami menyoroti mengenai potensi defisit anggaran yang cukup besar, sehingga dalam hal ini kami meminta pemerintah daerah untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Kami juga meminta adanya transparansi yang lebih baik lagi dalami pelaksanaan APBD berikutnya sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintah daerah.

27. Alokasi anggaran untuk infrastruktur perlu lebih difokuskan pada kebutuhan masyarakat, utamanya infrastruktur jalan. 

Selama ini alokasi anggaran selalu didominasi oleh sektor pariwisata, namun tidak ada dampak yang signifikan dapat dirasakan padahal instrumen awal dari pengembangan sektor pariwisata adalah infrastruktur jalan, guna mendukung akses menuju tempat pariwisata.

28. Pemerintah daerah perlu meningkatkan efisiensi belanja dan menghindari pemborosan anggaran, serta mengalokasikan anggaran untuk program-program prioritas pemerintah Kabupaten kotabaru yang berdampak langsung pada masyarakat dengan tetap mengacu pada visi misi bupati dan wakil bupati dan tetap merealisasikan RPJMD Kabupaten Kotabaru.

29. Kami mengharapkan potensi pendapatan-pendapatan daerah yang belum mencapai target agar dapat dimaksimalkan lagi. 

Capaian realisasi pendapatan daerah yang mencapai Rp 3,6 triliun di tahun 2024 menjadi motivasi bagi kita semua agar terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.

30. Terkait serapan anggaran SKPD masih di bawah target, agar diidentifikasi permasalahannya, agar dapat dicari solusinya, sehingga ditahun-tahun mendatang tidak terulang lagi.

31. Mengharapkan kepada seluruh elemen pemerintah Kabupaten Kotabaru di masa mendatang untuk mengelola belanja daerah secara tertib, efisien, ekonimis, efektif bertanggung jawab dengan mengedepankan rasa keadilan, kepatutan dan asas manfaat bagi masyarakat.

32. Pembinaan dan pengawasan kinerja pemerintah daerah tetap senantiasa kita laksanakan dalam rangka menjamin penyelenggaran pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna.

33. Bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 

pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 Kabupaten Kotabaru dilaksanakan oleh kepemimpinan bupati kepala daerah Kotabaru sebelumnya. 

34. Hal terus menjadi perhatian kami adalah besarnya Silpa yang menggambarkan serapan anggaran yang kurang maksimal. proses politik dan pelaksanaan anggaran adalah hal yang terpisah bahwa pelaksanaan akhir jabatan jangan sampai hal anggaran masuk pada ranah politik agar karena sangat berpengaruh kepada pelaksanaan pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD itu sendiri yang menjadi pertimbangan dan sangat disayangkan dana yang kurang terserap tersebut yang penggunaan anggaran yang bersifat hibah atau bantuan sehingga menjadi saran dari kami kepada bupati dan wakil bupati periode 2024 – 2029 untuk dapat memaksimalkan penyerapan dana hibah atau bantuan karena hal tersebut sangat banyak membantu kepada masyarakat, 

35. Besarnya piutang yang dapat ditarik oleh daerah sangat besar, berasal dari pajak daerah yang diperoleh dari pajak bumi bangunan dan retribusi lainnya merupakan pendapatan asli daerah, yang nilai besarannya yang tidak terhimpun, nantinya dapat tertagih sehingga dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat sehingga harapan kepada pimpinan daerah dapat memaksimalkan hal ini. seperti apa yang disebutkan dalam arah kebijakan aspek pendapatan yaitu mereformasi manajemen pemungutan dan pengelolaan sumber pad serta peningkatan pelayanan administrasi pemungutan pendapatan daerah. sehingga kepemimpinan yang baru diharapkan memiliki strategi dan formulasi yang bisa memaksimalkan perolehan PAD, dengan menetapkan target yang juga realistis.

36. Masih dengan semangat Kotabaru Hebat untuk memulai sesuatu yang baru yang terus disarankan oleh kami agar pelaksanaan progam dan kegiatan yang terdapat pada dinas-dinas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru agar dilaksanakan lebih cepat. 

Kepemimpinan baru, semangat baru dan pola pelaksanaan yang baru tidak mengulang dan mengikuti pola pelaksanaan yang telah lewat. 

Kotabaru Hebat bisa menerapkan sesuatu yang lebih aspiratif dan maju di mana kita menginginkan pelaksanaan kegiatan pembangunan baik itu fisik maupun non fisik di awal-awal setelah ditetapkan RAPBD tahun yang berjalan. 

37. Mempertahankan yang telah dicapai dalam transparansi dalam konteks pemeriksaan laporan keuangan perdikat WTP yang telah diperoleh merupakan hasil kerja yang memang semestinya dipertahankan. 

Seiring dengan tekad untuk pemberantasan korupsi, predikat WTP bukan berarti tidak ada korupsi, sehingga kepemimpinan yang baru kiranya dapat mengurangi celah bahkan menutup peluang untuk oknum-oknum tertentu melakukan tindakan yang tidak yang merugikan negara tersebut.

38. Tak lupa, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian Bapak Bupati Kotabaru periode 2020-2025 dalam membangun Kotabaru.

Dari beberapa catatan di atas, setelah menimbang, mencermati dengan seksama dan melalui pembahasan baik melalui rapat gabungan DPRD bersama eksekutif pemerintah daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, maka dengan mengucapkan Bismillahirahmanirrahim DPRD Kotabaru menyatakan dapat menerima dan menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kotabaru.

Kami dan kita semua tentunya berharap, rancangan peraturan daerah ini yang nantinya akan menjadi peraturan daerah, dapat menjawab kebutuhan, masalah, tantangan dan kondisi saat ini dan yang akan datang. 

Dapat menjadi instrumen dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Kotabaru dalam rangka mewujudkan masyarakat Kotabaru yang semakin mandiri dan sejahtera. 

Foto: istimewa(Ril/Rizal) 


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berikut Pendapat DPRD Kotabaru Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024"

Posting Komentar