Redi dan Barbuk Diduga Sabu Diamankan Resnarkoba Polres Kotabaru
![]() |
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Berawal adanya informasi masyarakat, Polres Kotabaru penangkapan Redi pada Selasa 04 Juni 2024 sekitar jam 19.25.
Saat rumah warga Desa Tanjung Sari RT1, Kecamatan Kelumpang Barat, Kotabaru itu digeledah ditemukan 8 paket diduga sabu.
Redi dan barang bukti (Barbuk) pun diamankan di Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, diduga Redi sudah ditetapkan tersangka tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu.
Dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
(Rilhum/Rizal)
0 Response to "Redi dan Barbuk Diduga Sabu Diamankan Resnarkoba Polres Kotabaru"
Posting Komentar