![]() |
(Foto: Humas Polres Tanah Bumbu) |
Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu menangkap MR terduga pelaku narkotika jenis sabu.
Tindakan polisi itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Karang Bintang.
Unit Reskrim Polsek Karang Bintang melakukan penyelidikan, yang mana pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar jam 17.30 mengamankan MR.
Pemeriksaan terhadap MR, 4 paket sabu berat bersih 0,31 gram disimpan di saku sebelah kanannya.
MR tercatat beralamat di Banjarmasin Jalan AYani RT12 RW 04 Desa Jorong Kecamatan Jorong, Tanah Laut.
Diduga MR sudah ditetapkan tersangka.
(Ril/Rizal)
0 Komentar