Hari Ini:

MCL Jadi Tersangka Penjual Kosmetik Tanpa Izin


Satreskrim Polres Tanah Bumbu menangkap MCL (25 tahun) karena diduga menjual alat kecantikan atau kosmetik tanpa izin edar dari BPOM RI.

Perempuan ini diamankan di Jalan Mangga I Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin, pada Sabtu, 08 Juli 2023.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabag Ops Kompol Andri Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim akhirnya melakukan penyelidikan," katanya saat pers rilis di Pendopo Satreskrim Mapolres Tanah Bumbu, Senin (24/07/2023).

Kepada penyidik MCL mengaku sudah menjual produk itu selama 7 bulan dan mendapat keuntungan  puluhan juta rupiah per bulan.

Warga Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana perubahan dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 106 ayat (1) dan/atau ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 atau denda paling banyak  Rp1 miliar. (Muslim)

Posting Komentar

0 Komentar