![]() |
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Polres Kotabaru menetapkan A, 29 tahun, warga Jalan Bima RT 02, Desa Baharu Utara dan B, 21 tahun, Jalan Berangas Km 04 RT 01, Desa Sigam sebagai tersangka pencurian rumah kosong di tujuh lokasi berbeda.
Melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Agus R didapatkan informasi, Selasa (13/12/2022).
Bahwa sebelumnya, pada Rabu, 07 Desember 2022, Satreskirim Polres Kotabaru menangkap keduanya di Jalan Bima Gang Nangka, Desa Baharu Utara dan di Jalan Berangas Km 04 Kecamatan, Pulau Laut.Sigam.
Kepada penyidik keduanya mengaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura mencari besi tua.
"Mereka survei dulu untuk menentukan target rumah yang akan dicuri barang-barangnya.
Mereka memasuki rumah dengan cara merusak jendela dan pintu rumah," katanya.
Aksi pencurian keduanya ini dilakukan pada siang hari saat penghuni rumah meninggalkan rumah untuk bekerja.
"Agar pada saat membawa barang curian tidak dicurigai oleh masyarakat sekitar.
Hasil curian berupa uang tunai diakui keduanya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya.
Sementara di salah satu rumah A melakukan pencurian seorang diri.
Dia juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan, pada 14 November 2022 di rumah dinas anggota Polri .
(*/IWAN)
0 Komentar