![]() |
Ketua Umum SMSI, Firdaus. (ist) |
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menilai pengesahan RKUHP menjadi KUHP, pada Selasa (06/12/2022) di DPR RI terkesan dipaksakan.
SMSI yang beranggotakan sekitar 2000 perusahaan pers siber akan menggungat KUHP (baru) itu di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini terkesan dipaksakan. SMSI khawatir pasal-pasal yang ada masih banyak yang mengancam pelanggaran HAM, kemerdekaan pers dan demokrasi. Beberapa pasal juga kami nilai berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” kata Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi Makali Kumar SH dalam keterangan persnya, Kamis, 8 Desember 2022.
SMSI sepakat untuk terus berjuang bersama-sama Dewan Pers dan konstituen lainnya, termasuk elemen masyarakat di luar komunitas pers, dalam menyikapi pengesahan UU KUHP tersebut ke depannya.
SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
2. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden*
- Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara.
- Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
4. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong*
- Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
- Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
5. Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
6. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
7. Penghinaan dan pencemaran nama baik
- Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
- Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
- Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
8. Penerbitan dan pencetakan.
- Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
0 Komentar