Hari Ini:

SE Bupati Kotabaru Terkait Kawasan Tanpa Rokok, Ada Sanksi Denda Rp200 Ribu atau Kurungan 6 Bulan

 


ambungpost, Kotabaru - Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengeluarkan Surat Edaran terkait penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.

Berdasarkan surat edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES, ada 7 zona yang ditetapkan kawasan tanpa rokok, yaitu kawasan fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat-tempat umum.

Kebijakan ini sebagai tindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Melalui Surat Edaran tersebut, Bupati Kotabaru meminta seluruh SKPD dan Instansi Vertikal untuk menerapkan peraturan tersebut, serta menyediakan area khusus merokok di luar ruangan kantor atau tempat kerja, maupun tempat-tempat umum.

Surat Edaran itu tidak hanya sekadar upaya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan terbebas dari paparan asap rokok.

"Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di lingkungan kantor pemerintahan adalah langkah nyata Bupati Kotabaru dalam melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari dampak buruk asap rokok. Kita tidak melarang orang merokok asalkan merokok sesuai pada tempatnya, di mana dalam Surat Edaran Bupati Kotabaru itu meminta agar menyediakan khusus tempat merokok baik di tempat kerja maupun tempat umum yang tertuang dalam ketentuan Pasal 10 Ayat (1)," dalam Surat Edaran. 

Bagi pelanggar akan didenda di tempat sebesar Rp200 ribu atau kurungan 6 bulan lamanya.

"Semua pihak juga diharapkan dapat mensosialisasikan penerapan kawasan tanpa rokok, termasuk  sanksi merokok berupa denda di tempat sebesar Rp200 ribu atas pelanggaran memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, dan mempromosikan rokok akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tutup. 

Foto: tangkapan layar (Ril/Rizal) 

Posting Komentar

0 Komentar