Kasat Lantas Polres Kotabaru Imbau Masyarakat Perpanjang STNK
Kepala Satuan Lalu Lintas, Iptu Aditya Hadmanto, melalui Bidang Humas Polres Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengimbau kepada masyarakat agar segera melakukan perpanjangan STNK 5 tahun dan membayar pajak kendaraan.
"Bagi rekan-rekan yang sudah memiliki STNK tetapi tidak diperpanjang STNK lima tahun atau ganti plat harap dilaksanakan perpanjangan. Karena apabila tidak maka akan dihapus data kendaraannya jadi alias bodong," kata Iptu Aditya Hadmanto, Rabu (21/9/2022).
Aditya menjelaskan, hal ini tertuang di dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ia menekankan jika ingin melakukan perpanjangan maka lakukanlah perpanjangan dari sekarang.
"Yang memiliki kendaraan silakan patuhi administrasi yang ada! Laksanakan administrasi ulang. Apabila tidak maka akan diberikan surat peringatan dua kali setelah itu baru dihapus. Kalo lagi dirajia maka kendaraan tersebut akan ditilang mau tidak mau, kalo mau diaktifkan kembali dengan syarat yang masih belum ditentukan," terangnya
Aturan tersebut, kata Aditya, masih dalam tahap sosialisasi. Pihaknya akan menindaklanjuti jika ada instruksi dari Korps Lalu Lintas.
(Dody, Yandi)
0 Response to "Kasat Lantas Polres Kotabaru Imbau Masyarakat Perpanjang STNK"
Posting Komentar