Random,Recent,Label Widget

Macan Bamega Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur


Unit Reskrim Macam Bamega Polres Kotabaru menangkap MR (23) teduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Mr ditangkap, pada Jumat, 17 Mei 2022 sekira jam 19.15 Wita di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

"MR ditangkap atas adanya dilaporkan orang tua korban berinisial M terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, Sabtu (17/6/2022).

Jalil menjelaskan, awal kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu terungkap, pada Kamis 05 Mei 2022 saat saksi II menemukan video di telegram milik korban berinisial ND warga Kecamatan Pulau Laut Utara. 

Setelah saksi kedua melihat isi video tersebut ternyata berisi video porno.

Kemudian saksi kedua,  lanjut Jalil, menanyakan tentang video tersebut kepada korban, namun korban awalnya membantah dan tidak mengakuinya. Namun setelah dibujuk, korban akhirnya mengaku kalau dirinya dan terlapor pernah berhubungan badan yang sudah dilakukan berulang kali dan terakhir kali pada April 2022.

"Saksi kedua memberitahukan apa yang terjadi ke orang tua korban selaku pelapor. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Kotabaru, dan kini pelaku sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," pungkas Jalil

(*/Ril//yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Macan Bamega Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur"

Posting Komentar