Random,Recent,Label Widget

Kejari Kotabaru Musnahkan Barbuk Perkara Inkracht


Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Jumat, 08 April 2022, memusnahan barang nukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa perkara narkotika, senjata tajam,  dan perkara umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkracht di kurun waktu bulan September 2021 hingga April 2022.  

"Perkara narkotika sebanyak 41 perkara, Sajam sebanyak 9 perkara, Tipiring sebanyak 1 perkara dan perkara umum lainnya sebanyak 28 perkara, barang barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut didominasi oleh barang bukti perkara narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 58,29 gram," paparnya.

Andi berharap dapat menunjukkan keseriusan kepada masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. 

"Sehingga tidak ada kesan negatif bahwa pihak kejaksaan terkesan lalai apalagi mempermainkan barang bukti untuk tujuan tertentu. Melalui acara pemusnahan barang bukti ini Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan penegak hukum lainnya yang secara bersama-sama telah bekerja keras dalam melakukan pemberantasan perkara pidana terlebih khusus dalam perkara narkotika," tutup Andi

(Dody/Yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejari Kotabaru Musnahkan Barbuk Perkara Inkracht"

Posting Komentar