Hari Ini:

Pasutri Ditangkap Diduga Curi Dagangan Toko


Foto/Humad Polres

Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menangkap pasangan suami istri MSA (21) dan RWA (16) karena diduga melakukan pencurian barang di toko Jalan Manggis Gang Mangga RT 008/002 Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu, pada Jumat, 22 Oktober 2021, sekitar jam 03.30.

Pasutri ini ditangkap di rumah orangtuanya, Jumat (29/10/2021).

Menurut informasi Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Humas Polres Tanah Bumbu AKP Made Rasa, pasutri tersebut masih dilakukan pemeriksaan.

Lanjut informasi, pasutri masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel kunci pintu toko dan berhasil mengambil seluruh dagangan berupa pakaian wanita berbagai jenis dan 1 cermin.

Lalu, ketika pemilik toko membuka tokonya sekitar jam 07.00 mendapati barang dagangannya hilang.

Pemilik toko mengaku jika dirupiahkan jumlah barang yang hilang itu Rp 4.300.000.

(Alam)

Posting Komentar

0 Komentar