DPD PKS Kotabaru Resmikan Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia
![]() |
ambungpost - DPD PKS Kabupaten Kotabaru meresmikan Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia (RKI) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
![]() |
| (M. Subhan, SHI, MH) |
Ketua DPD PKS Kabupaten Kotabaru, M. Subhan, menyampaikan bahwa kehadiran kedua rumah layanan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kader, simpatisan, relawan, serta masyarakat Kabupaten Kotabaru secara luas.
“Semoga kehadiran Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia ini dapat menjadi sarana pelayanan yang bermanfaat bagi kader, simpatisan, relawan, dan seluruh masyarakat Kotabaru,” ujar Subhan.
Menurutnya, Rumah Advokasi Hukum PKS yang diresmikan hari ini merupakan yang pertama di Kabupaten Kotabaru. Ke depan, program serupa diharapkan dapat dikembangkan dan menjadi inspirasi bagi DPD PKS kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan.
“Insyaallah, program ini akan terus berkembang dan dapat diikuti oleh kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan sebagai bentuk pelayanan nyata PKS kepada masyarakat,” jelasnya.
Subhan menjelaskan, Rumah Advokasi Hukum PKS akan memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru yang membutuhkan pendampingan maupun informasi hukum.
Sementara itu, Rumah Keluarga Indonesia (RKI) akan fokus memberikan layanan konsultasi terkait permasalahan keluarga, seperti persoalan rumah tangga, pendidikan anak, hingga berbagai persoalan sosial yang dihadapi keluarga.
“Rumah Keluarga Indonesia hadir untuk membantu masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan keluarga. Seluruh layanan yang diberikan bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Untuk jadwal pelayanan, Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 Wita hingga 16.00 Wita.
“Siapa pun yang membutuhkan konsultasi hukum maupun konsultasi keluarga dipersilakan datang. Kami terbuka untuk seluruh masyarakat,” kata Subhan.
Subhan berharap ke depan layanan Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia dapat berkembang hingga ke seluruh kecamatan di Kabupaten Kotabaru.
“Mudah-mudahan program ini terus berjalan dan berkembang. Kami berharap seluruh kecamatan yang memiliki struktur PKS dapat membentuk cabang layanan Rumah Advokasi Hukum dan Rumah Keluarga Indonesia agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat,” tutupnya.
Terkait penggunaan nama Rumah, Sekretaris PKS Kalsel Ikhwan Khariri juga menjelaskan bahwa istilah tersebut dipilih karena lebih dekat dengan masyarakat dan mencerminkan suasana yang hangat, nyaman, serta terbuka bagi siapa saja.
“Rumah bukan sekadar bangunan yang terbuat dari batu, bata, dan semen. Rumah adalah tempat semua orang merasa diterima dan memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan serta mencari solusi. Karena itulah kami memilih istilah ‘Rumah’ dibandingkan lembaga atau instansi,” ujarnya. Foto: Ist (Ril)


0 Response to "DPD PKS Kotabaru Resmikan Rumah Advokasi Hukum PKS dan Rumah Keluarga Indonesia"
Posting Komentar