Random,Recent,Label Widget

Rapat Paripurna: Bapemperda Sampaikan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru

(Foto: istimewa) 

ambungpost
- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tahun 2026 dalam rapat paripurna, Senin (6/4/2026). 

- Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. 

- Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Ketua Bapemperda M. Lutfi Ali mengatakan Raperda Penanggulangan Bencana diperlukan untuk memperkuat payung hukum daerah seiring meningkatnya kebutuhan sinergi penanganan pra, saat, dan pascabencana. 

Regulasi ini akan menggantikan Perda Nomor 10 Tahun 2014 dan menekankan keterlibatan semua pihak serta kerja sama lintas pemerintah.

Raperda ketenagakerjaan diajukan untuk menyesuaikan Perda Nomor 9 Tahun 2023 dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan serta mengakomodasi tuntutan perlindungan pekerja, fasilitas kerja yang representatif, dan jaminan sosial. 

Raperda Pengelolaan Sampah menggantikan regulasi lama yang dinilai kurang optimal, agar tata kelola sampah sejalan dengan laju pembangunan dan kompleksitas permasalahan.

Bapemperda mengapresiasi partisipasi semua pihak, termasuk Sekda Kotabaru dan SKPD terkait, dalam penyusunan Program Pembentukan Perda 2026. (Ril/AI) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna: Bapemperda Sampaikan 3 Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru"

Posting Komentar