RDP DPRD Kotabaru Bahas PT Hillcon Belum Bayar Gaji Karyawan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
ambungpost - Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, mengatakan DPRD Kotabaru telah mengeluarkan rekomendasi untuk PT Hilcon agar membayarkan gaji karyawan paling lambat tanggal 18 Februari 2026.
"Jika tidak, DPRD akan melakukan pemanggilan ulang dan komunikasi langsung dengan manajemen pusat PT Hillcon," katanya, Kamis (12/2/2026).
Ada tiga yang dibahas dalam RDP, kata Suwanti, yaitu gaji karyawan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan denda tunggakan pembayaran gaji bulan Januari 2026.
HRD PT Hilcon Dody Wicaksono mengakui PT Hilcon belum membayarkan gaji karyawan dan sedangkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak April 2025.
"Harapan kami, manajemen di Jakarta harus segera memutuskan, semakin lama akan semakin panjang urusannya dan banyak keterkaitannya," kata Dody.
PJO PT Hilcon, Soleman menambahkan, PT Hilcon masih dalam tahap koordinasi dengan manajemen di Jakarta terkait keberlangsungan proyek dan karyawan. (Rizal)

0 Response to "RDP DPRD Kotabaru Bahas PT Hillcon Belum Bayar Gaji Karyawan dan Iuran BPJS Ketenagakerjaan"
Posting Komentar