Random,Recent,Label Widget

H Hamid Jelaskan Tugas Fungsi Dinas PUPR Kotabaru

 


ambungpost - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotabaru H Abdul Hamid menjelaskan tentang tugas dan fungsi dinasnya. 

"Tugas dan fungsi PUPR adalah melaksanakan apa yang diperintahkan APBD terkait program dan kegiatan, seperti peningkatan ruas jalan di kecamatan A dan B, sumber daya air, dan sanitasi, dan lain-lain," katanya, Kamis (5/2/2026). 

Dalam mengelola pembangunan dan infrastruktur, PUPR melibatkan pihak kedua, seperti kontraktor, melalui proses pelelangan. 

"Untuk pelaksanaannya, kami akan awasi bersama para pengawas dan pihak-pihak terkait yang terlibat untuk membantu pekerjaan itu sampai masa tenggat berakhir," tambahnya.

PUPR memiliki program-program yang dijalankan setiap tahun, seperti peningkatan ruas jalan, peningkatan sumber daya air, irigasi, pembangunan gedung, dan sanitasi. 

"Tidak ada yang baru, tapi mungkin ada penekanan-penekanan yang menjadi program kerja kita tahun 2026 adalah pembangunan embung seratak," katanya.

Dengan sumber dana yang mungkin berasal dari APBN dan APBD, PUPR berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur di Kotabaru. "Kami berharap pelaksanaan kegiatan yang dibebankan ke dinas PUPR itu lebih cepat dari tahun kemarin," katanya.

PUPR juga berharap dapat meningkatkan penyerapan anggaran dan pelaksanaan lebih baik dari tahun kemarin. "Dengan adanya penyerapan lebih besar di awal tahun ini, mungkin nanti pak bupati untuk mendukung program dan kegiatannya, bisa lagi ditambah di APBD perubahan," tambahnya. (ICAN)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "H Hamid Jelaskan Tugas Fungsi Dinas PUPR Kotabaru "

Posting Komentar