Random,Recent,Label Widget

RDP DPRD Kotabaru Soal Tuntutan Buruh Sawit, Ini Kesimpulannya


Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) Kalsel, Senin (6/10/2025). 

RDP ini tindak lanjut dari RDP pada 4 September 2025.

Kesimpulan RDP ini. 

Pertama, DPRD sepakat untuk membuat Raperda yang disampaikan menjadi Perda inisiatif yang akan diusulkan di tahun 2025 dan akan dikomunikasikan kembali dengan Biro Provinsi Kalsel. 

"Apakah bisa dijadikan Perda? Apabila tidak bisa dijadikan Perda mudah-mudahan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya maksudnya itu akan merevisi Perda Nomor 9 tahun 2025 dan akan kita sesuaikan dengan poin-poinnya akan diminta kawan-kawan Serbusaka untuk menambahkan apa yang menjadi permohonan," kata Hj. Susanti. 

Selanjutnya, Dewan Pengupahan untuk ditambahkan dari pihak buruh.

"Akan disampaikan lebih lanjut oleh Disnakertrans berapa kebutuhan yang akan disampaikan dan berapa anggaran yang diperlukan oleh Dinas Keteragakerjaan kepada TAPD, " katanya. 

Untuk Satgas PHK masih menunggu keputusan Presiden.

"Kami juga tidak bisa melakukan lebih dulu karena masih menunggu itu, apabila itu sudah terbit akan ditindaklanjuti di Kabupaten Kotabaru, " katanya. 

Kemudian, usulan dengan Misaya Mitra.

"Itu akan melakukan rapat kerja Komisi II dengan pihak terkait, dinas terkait dengan kawan-kawan pekerja di Misaya Mitra termasuk perwakilan dari Serbusaka dan Dewan Pengupahan di Provinsi, " pungkasnya. S


Sekjen Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (K-Serbusaka), Rutqi, mengatakan  empat tuntutan yang telah dimulai sejak tanggal 4 September 2025 yang lalu. 

"Kami hadir untuk memastikan kembali apakah tuntutan itu bisa dilaksanakan, " katanya. 

Empat tuntutan itu. 

Pertama, Raperda akan dimasukkan ke dalam program legislasi daerah tahun 2025 ini untuk dibahas nanti tahun 2026.

Kedua, berkaitan dengan upah minimum provinsi maupun kabupaten, termasuk upah sektoral.

"Kami meminta kepada DPRD untuk bisa dilakukan pembahasan lebih awal. Hasil survei kami menunjukkan bahwa upah minimum yang ideal adalah minimal 8,5 persen dan maksimal 10,5 persen berdasarkan peraturan pemerintah dan PMK No. 1 Nomor 68 Tahun 2024. Kami juga melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang menunjukkan kenaikan upah sebesar 16 persen atau sekitar Rp 500 ribu lebih untuk tahun 2026. Kami mendesak pemerintah daerah untuk melakukan survei KHL agar upah minimum yang ditetapkan adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak, " katanya. 

Ketiga, berkaitan dengan keterwakilan.

"Kami meminta agar memiliki keterwakilan di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Provinsi. Minimal usulan kami adalah dua wakil untuk kabupaten dan satu wakil untuk provinsi, " katanya. 

Keempat, berkaitan dengan pembentukan Satgas PHK.

"Kami meminta kepada DPRD Kotabaru agar menghadirkan PT Misaya untuk membahas permasalahan PHK yang terjadi. Kami juga meminta agar perusahaan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi, " tegasnya. 

Terakhir, Serbusaka meminta kepada pemerintah dan pengusaha untuk memperbaiki standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perkebunan sawit. 

"Banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi karena tidak diterapkannya standar K3 yang memadai. Kami berharap pemerintah dan pengusaha dapat bekerja sama untuk memperbaiki kondisi kerja yang lebih baik, " pungkasnya. 

Rizal


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD Kotabaru Soal Tuntutan Buruh Sawit, Ini Kesimpulannya"

Posting Komentar