Random,Recent,Label Widget

Panaus I DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dijadikan Perda



ambungpost, Kotabaru
- Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (22/9/2025).

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, 

Dikatakan Sandri, salah satu dasar dalam pembentukan peraturan daerah ini adalah sisi sosiologis, dalam hal ini menyangkut fakta kebutuhan masyarakat tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. 

Hal ini seiring dengan dibentuknya Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. 

"Maka Pemerintah Daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah Undang-Undang dimaksud, sehingga pada saat Ini  DPRD Kotabaru telah membentuk Pansus guna membahas serta mengkaji Raperda tentang Perubahan Riset dan Inovasi Daerah terkait hal tersebut untuk menghasilkan sebuah peraturan yang akomodatif dan implementatif sehingga bisa diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat Kotabaru, maka Pansus telah mengadakan rapat dengan pihak terkait, " katanya. 

Pansus I telah menyepakati Raperda ini siap dijadikan Perda dan diparipurnakan.

Rizal

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panaus I DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Dijadikan Perda"

Posting Komentar