Ayib Gorok Sani Karena Sakit Hati
ambungspost, Kotabaru - Tersangka pembunuhan (gorok) di depan toko gadget mart di Jalan Suryagandamana digelar Polres Kotabaru, Jumat (26/9/2025).
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, mengatakan motif Sarifudin atau Ayib (40) menggorok Sani (35) karena sakit hati.
"Korban mengolok-olok atau mengejek pelaku dengan kata-kata kasar (botak bungul/bodoh)," katanya.
Saat kejadian, pada Kamis, 25 September 2025 sekitar jam 19.40 itu, kata Kasat, pelaku dan korban dalam kondisi mabuk.
Tersangka dijerat dengan Pasal (pembunuhan berencana) 340 KUHP ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun subsider tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Rizal
0 Response to "Ayib Gorok Sani Karena Sakit Hati"
Posting Komentar