ambungpost, Kotabaru - Polres Kotabaru menggelar sejumlah tersangka dan barang bukti yang terjaring dalam Operasi Sikat Intan 2025 dalam konferensi pers, Senin (19/5!2025).
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung, mengatakan Operasi Sikat Intan I 2025 dilkasanakan dari 1-14 Mei 2025.
Sasaran Operasi:
- Pelaku tindak kejahatan, penjual Miras, Sajam, dan parkir liar.
- Miras dan obat-obatan terlarang.
- Tempat keramaian, tempat hiburan, tempat berkumpul orang banyak dan tempat sepi yang menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli barang terlarang.
Adapun tersangka dan atau pelanggar yang terjaring dalam operasi:
- Pelaku Miras 32 orang.
- Pelaku parkir liar berjumlah 3 orang.
- Pelaku penganiayaan bernama Syahruddin Noor.
- Pelaku pencurian bernama AB.
- Pelaku pencurian inisial AA, HH.
Barang Bukti :
- 115 botol alkohol 95 persen cap gajah duduk (Gaduk).
- 36 botol anggur merah.
- 3 botol anggur putih.
- 3 botol new port.
- 3 botol alexis.
- 1 botol bir bintang.
- 25 botol alkohol cap gajah
- 2 dirijen tuak yang berisi masing-masing 15 litar
- Uang hasil parkir liar Rp.71 ribu rupiah.
Rizal
0 Komentar