ambungpost, Kotabaru - Wakil Ketua I DPRD Kotabaru,Awaludin memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas terkaitdi kompensasi tambang Pulau Laut Rp700 miliar.
Dalam RDP, dana kompensasi itu sudah direalisasikan dalam bentuk bangunan Rp320 miliar, sisanya tinggal Rp380 miliar.
Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2PL) menuntut sisa dana kompensasi itu untuk pembangunan rumah sakit di Stagen.
"Kami berharap secepatnya komunikasi yang terjalin antara PT Saijaan Coal Group (SCG) dan Pemkab Kotabaru mengenai kompensasi ini bisa terselesaikan, mengingat MoU realisasi kompensasi ini berakhir September 2025," kata Awaludin.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Murdianto, mengatakan pihaknya sudah mengevaluasi MoU kompensasi itu.
"Pemda sudah berkomitmen tidak ada pilihan lain pemanfaatan sisa dana kompensasi Rp380 miliar itu untuk rumah sakit Stagen," ujarnya. Rizal
0 Komentar