ambungpost, Kotabaru - Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kotabaru dalam konferensi pers, Selasa (18/03/2025) mengatakan, pihaknya telah menangkap 7 unit kapal ikan di perairan Pudi, Kelumpang Utara Kotabaru, pada Jumat, 07 Maret 2025.
7 unit kapal ikan asal Tanah Bumbu itu ditangkap karena menggunakan alat tangkap ikan yang dapat mengganggu sumber daya ikan. Nama alat tangkapnya lempara dasar.
7 unit kapal itu diamankan di Mako Sat Polairud Polres Kotabaru untuk proses selanjutnya.
7 orang sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 85 jo Pasal 9 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (Rizal)
0 Komentar