(Foto: istimewa)
ambungpost, Kotabaru - Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli didampingi Wakil Bupati Syairi Mukhlis telah menandatangani piagam audit internal (internal audit charter) di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Senin (10/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kotabaru H. Fitriadi Faz, mengatakan piagam itu secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada inspektorat daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.
"Di dalam piagam ini memberikan landasan, pedoman, dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada inspektorat, jadi fungsi pengawasan itu sebenarnya ada pada Bapak Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di dalam pelaksanaannya didistribusikan kewenangannya kepada inspektorat melalui Wakil Bupati Kotabaru. Jadi, piagam ini memberikan batasan, dasar, landasar serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap pemerintah desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," terangnya.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), katanya, juga diberikan kewenangan melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.
Selain itu, lanjutnya, tugas fungsi inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik.
"Bapak Bupati Kotabaru pada saat Coffee morning tadi juga menyampaikan, di mana beliau berkomitmen untuk memberikan kebebasan kepada APIP dalam hal ini inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan yang merupakan tugas fungsi inspektorat untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel bebas dari korupsi, kolusi, dan nepatisme," tutupnya. (Ril/Rizal)
0 Komentar