![]() |
(Foto: istimewa) |
ambungpost, Tanbu - Dini hari yang masih gelap dan sunyi di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, tidak mampu menyembunyikan tindak pidana yang terjadi di baliknya.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, jam 04.00, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyergapan yang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkoba.
CF, seorang laki-laki berusia 32 tahun, warga Jalan Olahraga, Desa Pulau Burung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu tak menyangka di pagi buta itu akan menjadi hari terakhirnya sebagai terduga pelaku peredaran narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 33 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,84 gram di dalam kamarnya.
Barang bukti yang ditemukan juga termasuk pipet kaca, botol warna hitam, bungkus plastik klip, korek warna kuning, bong lengkap dengan sedotan, sendok sabu, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. (Ril/Rizal)
0 Komentar