![]() |
Kanit Kamsel Lantas Polres Kotabaru, Ipda W. Bagus Pratama, SH., M, Aiptu Junaedy, dan Aiptu Dody Rakhman s, SH saat menyampaikan imbauan ke penjual sepeda listrik. (Foto: Humas Polres Kotabaru) |
ambungpost, Kotabaru - Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lantas Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan penyampaian surat himbauan kepada penjual sepeda listrik pada Toko Sepeda di Wilkum Polres Kotabaru, Sabtu (16/11/2024).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik, khususnya bagi penjual dan pembeli.
Dalam surat imbauan, disampaikan informasi bahwa penjual sepeda listrik wajib membantu dalam menyosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Permenhub No.45 tahun 2020 kepada pihak pembeli.
Selain itu, disarankan kepada pihak penjual untuk memasang spanduk/banner imbauan bahwa penggunaan sepeda listrik tidak diperkenankan anak di bawah usia 12 tahun dan wajib menggunakan helm serta hanya digunakan di area tertentu / bukan di jalan raya. (Rilhum/Rizal)
0 Komentar