Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Tatib 2024
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti memimpin Rapat Paripurna dengan agenda laporan Tim Pokja Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Kotabaru 2024, Senin (11/11/2024).
Setelah Tatib DPRD Kotabaru 2024 itu disahkan menjadi keputusan DPRD Kotabaru nomor 10 tahun 2024, selanjutnya, Suwanti mempersilakan Anggota DRPD Kabupaten Kotabaru Jerry Lumenta atau Tim Pokja menyampaikan laporannya.
Berikut laporannya.
1. Pada konsideran menimbang disempurnakan dengan memedomani ketentuan angka 27 lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011, sehingga perumusannya menjadi sebagai berikut:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 144 ayat (2), pasal 156 ayat (3), pasal 163 ayat (3), pasal 165 ayat (6), pasal 168, pasal 173, pasal 175, pasal 181, pasal 185, dan pasal 200 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan ketentuan pasal 50, pasal 144, dan pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, perlu menetapkan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah.
2. Pada konsideran menimbang, dasar hukum disempurnakan menjadi sebagai berikut:
1. pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang Undang Darurat Nomor 03 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 72 tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 1820).
3. Undang Undang Nomor 12 tahun peraturan perundang-undangan 2011 tentang pembentukan (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5334) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2022 nomor 143, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6801).
4. Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta karya menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856)
5. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856).
6. Undang Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (lembaran negara republik indonesia tahun 2022 nomor 68 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6779).
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 187, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6402).
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 106, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 6, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6847).
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 59, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6197).
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 157).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2016 nomor 21, tambahan lembaran daerah Kabupaten Kotabaru nomor 18) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran daerah kabupaten kotabaru tahun 2014 nomor 3).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru.
3. Materi muatan peraturan DPRD telah sesuai dengan ketentuan pasal 186 ayat (3) uu no.23 tahun 2014 dan pasal 41 ayat (3) permendagri no.80 tahun 2015 sebgaimana telah diubah dengan permendagri no. 120 tahun 2018.
4. Sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (3) pp no.12 tahun 2018 bahwa peraturan dprd tentang tata tertib dprd dapat memuat materi nilai kearifan lokal sepanjang tidak bertentangtan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. adapun materi muatan lokal yang dapat diatur dalam peraturan dprd tentang tata tertib DPRD, yaitu:
1. Bab IX tentang fraksi pasal 145 di salah satu ayat di samping fraksi dibantu oleh tenaga ahli fraksi juga dibantu oleh staf fraksi
2. Rapat Paripurna mendengarkan pidato kenegaraan setiap tanggal 16 agustus.
3. Inovasi daerah yang berasal dari DPRD.
4. Sosialisasi peraturan daerah yang dilakukan bersama oleh dprd dan pemerintah daerah.
5. Persetujuan rencana kerja sama.
6. Layanan administrasi. (Rizal)
0 Response to "Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Tatib 2024 "
Posting Komentar