DPRD Kotabaru Gelar Pertemuan dengan KPK
ambungpost, Kotabaru - DPRD Kotabaru menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan pertemuan dengan pihak KPK di Sekretatiat DPRD Kotabaru, Selasa (12/11/2024).
Rakor ini dihaditi Plh. Sekda Kotabaru, Hairul Aswandi dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru.
"Pertemuan ini sebagai momentum penting untuk memperkuat tekad kita bersama dalam menjaga integritas pemerintah daerah. Kita memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan Kabupaten Kotabaru tidak terlibat dari praktik korupsi. Rakor ini adalah langkah konkret untuk menuju pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dipercaya," kata Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti.
Rakor ini, kata Suwanti, diharapkan Kabupaten Kotabaru dapat terus membangun pemerintahan yang bersih dan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih merasa dan pembangunan yang berkelanjutan.
"Dengan Rakor ini diharapkan Kabupaten Kotabaru tidak ada desas desus, pemerintahan bersih dan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang lebih merasa dan pembangunan yang berkelanjutan," katanya.
Pada kesempatan itu, atas nama DPRD Kotabaru, Suwanti menyatakan komitmen anti korupsi.
Berikut pernyataannya.
1. Menghindari, mencegah, dan menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap melakukan pemerasan, atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai pimpinan dan/atau anggota DPRD Kotabaru.
2. Bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan tahapan dan jadwal proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan
3. Usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) dari perangkat daerah dan dari pimpinan/anggota DPRD Kotabaru berupa program pokok-kokok pikiran (Pokir) (Pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang penetapannya mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
4. Penyusunan APBD memprioritaskan dan mengutamakan urusan wajib, urusan pilihan, dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk Pokir dalam rangka mencapai tujuan pembangunan daerah dan mencegah terjadinya defisit anggaran.
5. Mendukung agar setiap proses dan hasil perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan akuntansi pelaporan APBD harus terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD):
6. Melaksanakan fungsi pengawasan secara efektif dan tidak melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) atau proses hibah/bantuan sosial (Bansos) hasil dari usulan Pokir; dan
7. Mendukung upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah yang dikoordinasikan oleh KPK melalui monitoring center for prevention (MCP).
(Rizal)
0 Response to "DPRD Kotabaru Gelar Pertemuan dengan KPK"
Posting Komentar