Hari Ini:

Pemkab Kotabaru dan Kejari Launching Perahu

(Foto: ist)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Setda Kotabaru bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tugas pokok dan fungsi jaksa pengecara negara terkait dengan pelayanan hukum dan konsultasi hukum di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (02/07/2024).

Acara itu sekaligus melaunching pelayanan hukum ramah dan humanis (Perahu).

Kejaksaan merupakan aparatur pemerintah daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku jaksa pengacara negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.

Bupati Kotabaru dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru H Minggu Basuki mengatakan, sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada perangkat daerah tentang peran jaksa selaku pengacara negara. 

"Di mana jaksa pengacara negara (JPN) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegak hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lain," paparnya

Minggu menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

"Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam pengdilan serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum," tuturnya.

Minggu mengatakan, dengan adanya pos pelayanan hukum ini sebagai upaya mendekatkan jaksa dengan masyarakat sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.

Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Hadrami mengatakan, sosialisasi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Diharapkan, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman terhadap seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintan Kabupaten Kotabaru tentang gambaran hukum yang dapat berdampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan berkordinasi dengan Kejari, sosialisasi ini termasuk juga pencengahan sehingga kesadaran hukum dalam melakukan kegiatan (melanggar) bisa diminimalisir," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru juga menyampaikan rencana akan dibuka pos pelayanan hukum yang titiknya ada di Kantor Bupati Sebelimbingan, di Sekretariat DPRD Kotabaru dan Siring Laut di Tourist Informasi Center (TIC) dan di Radio Gema Saijaan Kotabaru untuk masyarakat yang ingin berkonsultasi tentang hukum.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Satria Irawan mengucapakan terima kasih atas kerja sama ini, di mana nanti pelayanan hukum dinamakan Perahu (Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis).

Asisten I Setda Kotabaru bersama Plh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru pada kesempatan itu yang meresmikan pos Perahu.

Acara ini juga dihadiri staf ahli Bupati Kotabaru, kepala SKPD dan Camat serta kepala desa dengan narasumber dari Kejari Kotabaru Kasi Perdata dan TUN Dyofa Yudistira.

(Ril/Rizal)

Posting Komentar

0 Komentar