![]() |
(Humas Polres Tanbu) |
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan 1 orang pelaku menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
Berawal dari informasi masyarakat, Polres Tanah Bumbu mengamankan WA ( 44 tahun) pada Sabtu 22/ Juni 2024 sekitar jam 20.30.
Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Pelabuhan Speed Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Saat dilakukan penggeledahan didapati 15 paket narkotika jenis sabu berat 24,8 gram.
AW diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
(Rilhum/Rizal)
0 Komentar