Hari Ini:

SL dan 12 Paket Sabu Diamankan di Resnarkoba Polres Kotabaru

(Foto: Humas Polres Ktb)

Satresnarkoba Polres Kotabaru menangkap SL (20 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman atau sabu.

SL ditangkap di Jalan Gagah Lurus Gang Kenari RT 10 Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.

Informasi dari Humas Polres Kotabaru, Rabu (15/5/2024).

Berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa  SL sering mengedarkan sabu.

Kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan  Senin (13/5/2024) sekitar jam 17.00.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 12 paket sabu dengan berat kotor 6,28 gram.

Atas kejadian tersebut SL dan barang bukti (Barbuk) diamankan ke Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ril/Rizal)


Posting Komentar

0 Komentar