Sabu, R dan I Diamankan di Sebuah Bengkel
![]() |
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Hasil pengembangan, Polsek Kelumpang Hilir mengamankan R dan I diduga pelaku memakai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman atau sabu.
Mereka diamankan di sebuah rumah sekaligus bengkel di Desa Mandala RT1 RW 1 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Jumat (24/5/2024) sekitar jam 01.00.
Saat polisi melakukan pengeledahan lokasi ditemukan barang bukti 1 paket sabu, 1 korek api, dan 1 buah timbangan digital.
Keduanya pun dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir.
Diduga keduanya sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 112, 114, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Rilhum/Rizal)
0 Response to "Sabu, R dan I Diamankan di Sebuah Bengkel "
Posting Komentar