Random,Recent,Label Widget

Sabu, R dan I Diamankan di Sebuah Bengkel

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Hasil pengembangan, Polsek Kelumpang Hilir mengamankan R dan I diduga pelaku memakai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman atau sabu.

Mereka diamankan di sebuah rumah sekaligus bengkel di Desa Mandala RT1 RW 1 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Jumat (24/5/2024) sekitar jam 01.00.

Saat polisi melakukan pengeledahan lokasi ditemukan barang bukti  1 paket sabu, 1 korek api, dan 1 buah timbangan digital.

Keduanya pun dibawa ke Polsek Kelumpang Hilir.

Diduga keduanya sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 112, 114, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Rilhum/Rizal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sabu, R dan I Diamankan di Sebuah Bengkel "

Posting Komentar