![]() |
(Foto: Humas Polres Tanbu) |
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan terduga pelaku penjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
R berhasil diamankan berkat informasi masyarakat.
R (36 tahun) diamankan di Jalan Kodeco KM 5,5 RT1 Desa Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, pada Sabtu 18 Mei 2024 sekitar jam 01.00.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap R didapatkan 1 pipet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.
AK Diduga sudah ditetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Ril/Rizal)
0 Komentar