![]() |
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Polsek Pulau Laut Utara menangkap N (30 tahun) di Jalan Berangas KM4 Gang Balat RT 02 Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Selasa (28/5/2024) sekitar jam 22.30 WITA.
Saat polisi menggeledah N ditemukan 3 paket barang bukti (Barbuk) yang diduga sabu yang dibungkus dengan potongan lakban warna hitam.
Selanjutnya, N dan 3 Barbuk diamankan di Polsek Pulau Laut Utara guna proses lebih lanjut.
Penangkapan N berkat adanya informasi masyarakat bahwa di situ sering terjadi transaksi sabu.
Diduga N sudah ditetapkan tersangka memiliki, menyimpan, menguasai, mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
(Rilhum/Rizal)
0 Komentar