Hari Ini:

Nunci Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur


(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Polsek Satui menangkap Nunci di rumahnya di Jalan Sumpol KM 17 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui, Tanah Bumbu pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar jam 15.30.

Nunci diduga menyetubuhi anak di bawah umur.

Awalmya, saat itu Nunci datang ke rumah seseorang sebut saja SU untuk mendatangi cucunya yang sedang bersama anak SU.

Diduga karena sudah kenal, SU meminta Nunci untuk menjaga anaknya yang sedang tidur karena ingin berangkat kerja.

Sekitar satu jam bekerja, SU pulang rumah.

Sesampai di rumah SU terkejut melihat Nunci sedang menindih tubuh anaknya dalam keadaan sama-sama tidak mengenakan celana dan celana dalam di dalam kamar rumahnya.

Spontan SU berteriak sambil mengusir Nunci keluar rumahnya.

Tak butuh waktu lama, SU melaporkan kejadian itu ke Polsek Satui.

Diduga Nunci sudah ditetapkan tersangka, melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHP. 

(Rilhum/Rizal)

Posting Komentar

0 Komentar