Random,Recent,Label Widget

Hasil Pengembangan, H Diamanakan di KM1

(Foto: Humas Polres Kotabaru)

Polsek Pulau Laut Timur mengamankan H (40 tahun) di sebuah Ruko di Jalan Veteran KM 1 RT1 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru pada Sabtu, 25 Mei 2024 sekitar jam 15.00.

H Diduga menjual atau mengedarkan, memiliki  atau menguasai narkotika golongan l atau obat jenis carnophen/zenith.

Saat polisi menggeledah ditemukan barang bukti berupa 330 butir diduga zenith yang disimpan di bawah meja tempat berjualan minuman.

Ketika ditanya, H mengakui barang itu adalah miliknya yang dibeli dari Banjarmasin.

H digeledah hasil dari pengembangan T yang ditangkap sebelumnya di Pulau Laut Timur.

(Rilhum/ Rizal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hasil Pengembangan, H Diamanakan di KM1"

Posting Komentar