Hasil Pengembangan, H Diamanakan di KM1
![]() |
(Foto: Humas Polres Kotabaru) |
Polsek Pulau Laut Timur mengamankan H (40 tahun) di sebuah Ruko di Jalan Veteran KM 1 RT1 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru pada Sabtu, 25 Mei 2024 sekitar jam 15.00.
H Diduga menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan l atau obat jenis carnophen/zenith.
Saat polisi menggeledah ditemukan barang bukti berupa 330 butir diduga zenith yang disimpan di bawah meja tempat berjualan minuman.
Ketika ditanya, H mengakui barang itu adalah miliknya yang dibeli dari Banjarmasin.
H digeledah hasil dari pengembangan T yang ditangkap sebelumnya di Pulau Laut Timur.
(Rilhum/ Rizal)
0 Response to "Hasil Pengembangan, H Diamanakan di KM1"
Posting Komentar