![]() |
(Foto: Sat Res Narkoba Polres Kotabaru) |
Anggota Sat Res Narkoba Polres Kotabaru menangkap tiga orang, yakni MS (laki-laki 20 tahun) warga Sigam, S (laki laki 29 tahun) warga Karang Sari, Pulau Laut Timur, dan DP (perempuan 31 tahun), Warga Desa Dirgahayu, Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, karena diduga terlibat narkoba jenis sabu.
S dan DP ditangkap di kilometer 1 atau di depan Hotel Kartika, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Nur Alam mengatakan menangkapan ketiganya berdasarkan informasi masyarakat jalan Bima, Desa Baharu Selatan, RT 12, Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, bahwa MS sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Alam mengatakan pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 dan berat bersih 0,07 gram,1 pipet kaca, 1 bong yang terbuat dari botol, 1 bungkus rokok,1 potongan lakban warna coklat, 3 unit handphone.
"Ketiganya dan barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
(Rilis/Yandi)
0 Komentar