Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru kembali mensosialisasikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) ke pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di Kecataman Pulau Laut Utara, Jumat (26/8/2022).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, Arifando Syahputra, Pendamping Nelayan, Vitta Yulanty atau Angel, serta beberapa puluhan warga RT 12, Desa Rampa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tiga program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT)..
"Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 per bulannya, untuk 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK), sedangkan peserta yang ingin memilih tiga program sekaligus, peserta cukup membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan,, maka peserta sudah tercover dari 3 program tersebut yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), serta Jaminan Hari Tua (JHT)," terang Arifando.
Bahkan, menurutnya bila pekerja tersebut meninggal dunia dan kepesertaanya aktif, maka ahli waris akan mendapat santunan kematian sebesar Rp 48 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala sebesar Rp 12 juta serta ditambah bantuan beasiswa sebesar 174 juta untuk 2 orang anak maksimal sampai perguruan tinggi.
"Sedangkan, peserta yang meninggal dunia karena sakit bukan karena kecelakaan kerja maka ahli waris mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta, kecuali peserta tersebut masih aktif selama 3 tahun maka 2 anak ahli waris berhak mendapat bantuan beasiswa sampai perguruan tinggi. Untuk itu hanya Rp 16.800 seluruh pekerja khususnya pekerja informal sudah bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran nya sangat minim sekali di bandingkan membeli rokok Rp 25.000 per hari atau membeli jajan di luar Rp 10.000 per hari. masa, kita tidak bisa mendaftarkan diri kita sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, hal ini demi jaminan sosial kita saat bekerja nanti. Selain itu, iuran dapat dibayarkan tiap bulan, enam bulan, atau satu tahun sekaligus. Untuk itu, bagi yang belum mendaftar segera mendaftar diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya
Arifando menjelaskan, BPJS lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan ini melindungi kepada seluruh pekerja baik formal maupun informal.
"BPJamsostek ini adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk menyejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Jaminan kecelakaan kerja ini sangat berguna saat melakukan pekerjaan di lapangan. Karena kita tidak tahu kapan kita mengalami hal yang tidak diinginkan menimpa diri kita. Jadi, cara daftarnya sangat mudah sekali, cukup bawa KTP ke kantor kami BPJS Ketenagakerjaan. Jadi Alamat Kantor kami depan Hotel Kartika, di samping unit Bank BRI tepatnya di Jalan Veteran Nomor 6, RT 004 RW 002, Desa Dirgahayu, samping BRI Unit Veteran," paparnya.
Sementara, Vitta Yulanty (Angel) selaku Pendamping Para Kelompok Nelayan berharap seluruh nelayan maupun kelompok nelayan di Kabupaten Kotabaru bisa sadar akan perlindungan diri sendiri baik sekarang maupun yang akan datang dan bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan terdaftarnya sebagai peserta BPJS Ketenagajerjaan seorang nelayan tidak lagi menanggung beban sendiri atas risiko kerja tersebut, tetapi akan dibantu dengan program-program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
(Yandi)
0 Komentar