Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kotabaru menggelar Forum Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) & Pembentukan TIM Kepatuhan Optimalisasi Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru, Rabu, 14/08/2022
Adapun tim kepatuhan tingkat Kotabaru yang hadir, Kajari Kabupaten Kotabaru, Pengawas dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tanah Bumbu, dan Bupati Kabupaten Kotabaru, Ketua DPRD, Kepala Kepolisian Resort Kotabaru, Kepala Pangkalan TNI-AL, Komandan Kodim 1004 Kotabaru, Kepala Kementerian Agama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala BPKAD, Kadis Perikanan, Kadis Kesehatan, Kadis Pertanian, undangan lainnya.
Dalam sambuatannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kabupaten Tanah Bumbu, Murni menerangkan tujuan kegiatan adalah FGD (Forum Group Discussion) & Pembentukan TIm Kepatuhan dalam Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Sesuai dengan Inpres (instruksi Presiden) No.2 tahun 2021 dan menyatukan persepsi untuk mendukung penyelenggaraan program Jaminan Sosial memberikan perlindungan kepada pekerja, melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai tugas dan fungsi masing-masing elemen pemerintah.
“Kegiatan ini untuk mengsinergikan antara BPJSKetenagakerjaan dengan Kejaksanaan serta Pemerintah Daerah melalui Inpres No,2 tahun 2021, setelah terbentuknya SK Tim Kepatuhan, kemudian dilanjutkan Surat Edaran dari Bupati,Kemudian Di terbitkan Perda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Formal dan Informal, dimana masing-masing dinas berkewajiban untuk melaporkan tenaga kerja di bawah bidangnya, baik itu Non TNP(tenaga non PNS),THL(tenaga Harian Lepas), PTT(pegawai tidak tetap), bekerja bersama dengan BPJSKetenagakerjaan Kantor Cabang Kotabaru, dalam hal membuat rencana kerja bersama, yaitu sosialisasi,akuisisi tenaga kerja serta melaporkan kegiatan ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, dalam Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan ini ditindaklanjuti oleh pembuatan SK Kepatuhan,Surat Edaran Bupati, Perda, kemudian BPJSKetenagakerjaan membentuk FGD dengan masing-masing dinas terkait, contohnya Dikopperindag, DPMD,PTSP,Dinas Kesehatan dan dinas-dinas yang lain, untuk Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," tuturnya
(Yandi)
0 Komentar