Penyidik Satreskrim Polres Kotabaru Periksa HH Terkait Tersangka GMN
![]() |
foto : istimewa |
Penyidik Satreskrim Polres Kotabaru melakukan penyelidikan dan memeriksa HH, yang terkait kasus yang menjerat GMN warga Desa Tirawan seorang makelar kasus tersangkut dugaan kasus Penipuan di Kotabaru, pada Selasa 07 Juni 2021.
Dilansir Jurnalisia.news, Kapolres Kotabaru, AKBP Gafur Aditya Siragar melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil mengatakan diperiksanya seorang berinisial HH, karena tersangka GMN saat diperiksa menyebutkan ada aliran dana penipuan yang dilakukannya mengalir ke seorang berinisal HH tersebut.
"Si tersangka GMN menyebutkan ada aliran dana ke orang lain, maka orang lain tersebut juga ikut kami periksa untuk memberikan keterangan," katanya.
Ada sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kepada HH. Namun ia tidak merincinya. "Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat,” terang Jalil.
Jalil menjelaskan, terkait kasus ini, GMN telah dilaporkan sebagai pengacara gadungan makelar kasus. Ia diduga menipu seorang ibu rumah tangga berinisial NS warga Desa Tamiang, Pamukan Utara yang suaminya tersandung kasus penggelapan dana kebun sawit.
Setalah ditangkap lanjut Jalil, tersangka mengakui telah melakukan penipuan terhadap NS, dari jumlah uang Rp.45 juta.
"Jadi uang hasil dari menipu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya, dan diberikan sebagian hanya untuk kuasa hukum,'" pungkas Jalil.
(*/Ril/Yandi)
0 Response to "Penyidik Satreskrim Polres Kotabaru Periksa HH Terkait Tersangka GMN"
Posting Komentar