Random,Recent,Label Widget

Arifando: JKM Program BPJS Ketenagakerjaan dengan Uang Tunai


Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022 atau JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit.

Untuk bisa menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022 tersebut, syaratnya harus terdaftar pada program JKM BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran tiap bulan. Dengan begitu, total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta. Selain itu, masih terdapat sederet santunan lainnya dengan sejumlah ketentuan.

Total klaim JKM di BPJS ketenagakerjaan kantor cabang Kotabaru dari Januari sampai dengan tanggal 21 juni 2022 itu sebanyak 50, terdiri klaim JKM penerima upah (PU) dari perusahaan serta JKM bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri, dan total klaimnya dari Januari sampai dengan 21 juni 2022 adalah sebesar Rp.2.042.000.000.

Salah satu contohnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Kabupaten Kotabaru memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhum Muslimin yang telah meninggal dunia beberapa pekan yang lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotabaru, Arifando Syahputra mengungkapkan bela sungkawa dan turut berduka cita atas kepergian almarhum Muslimin. Dia berharap dengan santunan ini bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bisa digunakan sebagai modal usaha untuk melanjutkan hidup keluarga yang ditinggalkan.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan kekuatan dan dengan santunan ini di harpakan dapat membantu dan di jadikan modal usaha nantinya," kata Arifando, di ruang kerjanya, Selasa (21/6/22)

Jadi, lanjut Arifando, Santunan Jaminan Kematian (JKM) yang di terima oleh Ahli Waris atas nama Darmiah merupakan istri dari almarhum Muslimin sebesar Rp 42 juta kami berikan.

"Almarhum Muslimin ini merupakan Pekerja Nelayan biasa yang bisa disebut Pekerja Mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU), dan dia adalah warga Jalan Batu Silira, Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Sigam. sebelumnya, Muslimin adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru sebulan mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.

"Jadi, Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pihaknya kepada Pemerintah Daerah Kotabaru untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di Kabupaten Kotabaru," lanjutnya.

"Apabila pekerja tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja, berhenti kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi keluarga tidak mampu karena hilangnya tulang punggung atau sumber mata pencaharian," ungkapnya.

"Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu sektor perkekonomian keluarga yang ditinggalkan untuk melanjutkan kehidupannya," kata Arifando

Dirinya mengimbau para pekerja baik penerima upah (formal) maupun bukan penerima upah (informal) untuk memiliki kepedulian dan kesadaran terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

"Kami selaku badan yang diamanahkan Undang-Undang akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja melalui program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP)," ungkapnya

"Dan ini merupakan program pemerintah dan sangat diperlukan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru serta pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikannya, khususnya di kabupaten Kotabaru," tukasnya

Terpisah, Darmiah, istri dari almarhum Muslimin mengaku sangat terharu dan berterima kasih kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru yang telah memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.

"Alhamdulillah, dengan uang santunan ini sebagian akan di pergunakan untuk melunasi hutang Almarhum yang masih belum terlunasi, selain itu untuk keperluan biaya sekolah anak serta keperluan lainnya sehari-hari," Kata, Darmiah saat dikonfirmasi awak media di rumahnya, Senin (20/6/22)

"Sekali lagi terima kasih banyak kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru, dengan uang ini kami bisa terbantu dan setidaknya mengurangi sedikit beban yang ada," pungkasnya.

(*/yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arifando: JKM Program BPJS Ketenagakerjaan dengan Uang Tunai"

Posting Komentar