Audensi May Day ke Bupati, Buruh di Kotabaru Sampaikan 10 Tuntutan
ambungpost - Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan Selatan (KSBSI) dan Aliansi Gebraks menyampaikan 10 tuntutan kepada Bupati Kotabaru usai audiensi May Day 2026, Kamis (30/4).
Dalam audiensi yang dihadiri Disnaker dan Ketua DPRD, Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli merespons positif dan menginstruksikan jajarannya agar Rancangan Perda Ketenagakerjaan segera dibahas dengan melibatkan serikat pekerja.
“Kami minta Perda tidak dibuat diam-diam. Perda sekarang banyak pasal tidak menyentuh kepentingan buruh karena kami tidak dilibatkan,” kata perwakilan KSBSI Kalsel, Rutqi, Kamis (30/4/2026).
Berikut 10 tuntutan buruh:
1. Percepat Perda Ketenagakerjaan..
Draft Perda versi serikat sudah ada. Bupati instruksikan segera dibahas DPRD.
2. Tambah perwakilan buruh di Dewan Pengupahan.
KSBSI meminta tambahan satu perwakilan di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Provinsi. Saat ini baru ada satu.
3. Hentikan PHK sepihak berkedok efisiensi*
Bupati akan menyampaikan ke perusahaan agar PHK tidak dilakukan semena-mena. “Efisiensi harus diuji, tidak bisa jadi alasan sepihak,” tegas KSBSI.
4. Stop pemberangusan serikat.
Serikat menemukan banyak perusahaan melarang karyawan berserikat. Padahal UU No. 21/2000 menegaskan melarang berserikat adalah tindak pidana.
5. Perketat pengawasan Disnaker.
KSBSI minta Pemda tambah pengawas ketenagakerjaan. Disnaker Kotabaru dinilai hanya bisa memberi anjuran mediasi.
6. Bentuk Satgas Pelecehan Seksual.
Bupati akan menerbitkan SK Satgas Pencegahan Kekerasan dan Perlindungan Perempuan-Anak menindaklanjuti temuan kasus di perusahaan.
7. Larang agrokimia berbahaya.
Buruh perempuan banyak terpapar paraquat dan glifosat. Serikat minta Pemda larang bahan itu karena memicu keguguran, sakit pinggang, iritasi kulit, dan mata.
8. Tindak tegas pelanggar upah & BPJS.
UMK Kotabaru Rp3.907.000, tapi ada perusahaan bayar Rp1.500.000 dan telat 2 bulan. Di PT ATBS Arutmin Batulicin, iuran BPJS tidak dibayar dan ada buruh 11 tahun masih kontrak.
9. Selesaikan kasus PHK massal & buruh terlantar.
a) Sinarmas: 500 buruh di-PHK. Serikat menang di PHI, tapi perusahaan kasasi.
b) PT EHP: 7 buruh dikirim ke Papua lalu ditelantarkan dan di-PHK paksa. BP3TKI minta perusahaan memulangkan dan bayar hak.
c) Minamas/Adisurya Mandiri: Menang mediasi, tapi perusahaan belum pekerjakan kembali.
10. Cabut Omnibus Law, hapus outsourcing.
Serikat menolak upah murah yang masih terjadi di PT ADS dan mendesak RUU Ketenagakerjaan baru segera disahkan.
KSBSI berharap Pemda tegas menindak perusahaan pelanggar. “Selama ini tidak ada ketegasan. Upah di bawah UMK dibiarkan, PHK semena-mena terus terjadi,” tutup perwakilan KSBSI. (Rizal)

0 Response to "Audensi May Day ke Bupati, Buruh di Kotabaru Sampaikan 10 Tuntutan"
Posting Komentar