BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Desa Sebanti
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Kotabaru sosialisasi program di Desa Sebanti, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, Kalsel, Minggu (28/5/2022).
Acara berlangsung di Aula Kantor Desa Sebanti. Turut Hadir Plt. Kepala Desa Sebanti, Rustairi, Kasi Pelayanan, Suriyadi, beserta staf Desa Sebanti.
Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Arifando Syahputra, mengatakan BPJS itu ada 2, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau BPJS Kesehatan berfungsi memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang berupa pertanggungan biaya pengobatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan tugasnya memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja di Indonesia bagi mereka yang bekerja di sektor informal dan non formal.
"Pekerja informal itu adalah pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), contohnya seperti, Ojol, pedagang, petani, nelayan, dll," katanya.
Menurutnya semua profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, oleh karena itu dirinya mengajak seluruh pekerja informal untuk melengkapi diri dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Jumlah pekerja informal di Kabupaten Kotabaru lumayan banyak, khususnya nelayan, oleh karena itu saya mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada masyarakat, sehingga diharapkan tumbuh kesadaran untuk mendaftarkan diri menjadi peserta," ungkapnya.
Arifando menjelaskan, seluruh pekerja baik penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU), sepatutnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pekerja BPU iuran yang dibayarkan sangat terjangkau sekali mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk perlindungan 2 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), selain itu peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cukup menambah iurannya Rp 20.000, jadi total iuran untuk 3 program (JKK, JKM, JHT) sebesar Rp 36.800," jelasnya
Arifando juga memaparkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja santunan 48 kali upah terakhir, santunan berkala Rp 12 juta, uang pemakaman Rp 10 juta dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK hingga perguruan tinggi yang total maksimalnya Rp 174 juta. kalau santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja atau meninggal karena sakit.
Nah jadi, lanjut Arifando, untuk mendaftar menjadi peserta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan mendaftar secara online, download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di menu Play Store.
"Sedangkan secara offline bisa melalui perisai, wadah, agregator, dan perbankan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau bisa datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru di Jalan Veteran No 06 RT 004/002 Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kode pos 72111," tutupnya.
(Yandi)
0 Response to "BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi di Desa Sebanti"
Posting Komentar